“Untum cara ini memang sedikit repot, karena banyak syarat yang diminta oleh aplikasi tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Lagi-lagi Soal Sampah, Masyarakat Dwi Tunggal Resah!
BACA JUGA:Banyak Gepeng di Kota Curup, Semakin Lama Semakin Bertambah
Dirinya menambahkan, sebenarnya masih ada satu cara lagi yakni pihak Kemensos langsung yang memasukkan warga kurang mampu tersebut dalam program PBI-JK.
Sebab kadang terdapat warga yang sudah masuk DTKS tapi belum masuk PBI-JK.
“Kalau yang terakhir ini Kemensos langsung yang ambil alih orang yang bisa dapat KIS. Dengan catatan orang itu memang sudah terdaftar di DTKS,” tukasnya.