KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - DD (36) oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kepahiang bersama rekannya OD (58) diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Senin (15/5) kemarin.
Ini lantaran, DD bersama OD diketahui telah menyalahgunakan obat terlarang narkotika jenis sabu. Diketahui, DD dan OD saat itu diamankan dikediaman DD yang berlokasi di Jalan Jelita Kelurahan Pasar Sejantung Kabupaten Kepahiang.
Selain itu diketahui juga, DD merupakan Anggota Satpol PP yang bertugas di kediaman Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Kepahiang H Zurdi Nata SIP.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH melalui Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Dirinya menerangkan, penangkapan DD bersama rekannya berawal dari adanya informasi terkait kasus peredaran narkoba di Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Dan dari hasil peyelidikan serta informasi itu, ternyata benar pihaknya berhasil mengamankan DD dan OD dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari informasi yang kami terima, DD dan OD berhasil kami amankan. Dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dimana untuk OD, diketahui merupakan seorang residivis," ujar Wadir Resnarkoba.
Dirinya juga menerangkan, dari pengamanan yang dilakukan.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 2 paket sabu dalam plastik bening yang dibalut timah rokok dari dalam rumahnya, beserta sejumlah uang tunai.
"Sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti. Dan akan kita minta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. Karena dari keterangan awal, DD mengatakan membeli barang haram itu melalui OD rekannya," singkat Wadir Resnarkoba.