Dirinya juga menjelaskan, jika pihak sopir dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian.
Maka perdamaian itu nanti bisa jadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian.
Karena dikatakannya, sopir bisa saja tidak ditahan karena polisi yakin sopir bertanggungjawab atas perbuatannya, hal ini bisa dilakukan jika adanya perdamaian.
Hanya saja perdamaian yang dilakukan hanya untuk meringankan hukuman bagi sopir dalam persidangan nantinya.
“Kalau adanya perdamaian, dari pihak kepolisian, pihak kejaksaan ataupun hakim, bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk tidak di tahan terduga pelaku ini,” kata Bastian.
Hanya saja karena saat ini kasus masih ditindaklanjuti ungkap Bastian. Ada baiknya masyarakat terlebih dahulu menghargai penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita tunggu saja dahulu penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tutup Bastian.BACA JUGA: