Waspada! Dua Warga RL di Grebek, Polres Kepahiang Temukan Ribuan Oli Palsu

Rabu 07-06-2023,09:18 WIB
Reporter : NICKO
Editor : VIVI HY

Selain itu tambah kasat, oli palsu itu juga dijual setengah harga dari oli pada umumnya agar konsumen tergiur membelinya.

“Saat ini kita hanya mengungkap ribuan oli palsu yang berada di Rejang Lebong saja. Untuk yang di Jakarta kita masih mencari petunjuk lebih lanjut dari beberapa pelaku yang sudah diamankan ini,” sampainya.

Lebih lanjut kasat juga menjelaskan, atas perbuatan pengedaran oli palsu yang dilakukan YS dan NS itu. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Kedua pelaku yang sudah kami amankan saat ini masih menjalankan pemeriksaan. Sementara ribuan oli palsu juga kami sudah sebagai barang bukti,” singkat kasat.

BACA JUGA:

Kategori :