Selain itu tambah kasat, oli palsu itu juga dijual setengah harga dari oli pada umumnya agar konsumen tergiur membelinya.
“Saat ini kita hanya mengungkap ribuan oli palsu yang berada di Rejang Lebong saja. Untuk yang di Jakarta kita masih mencari petunjuk lebih lanjut dari beberapa pelaku yang sudah diamankan ini,” sampainya.
Lebih lanjut kasat juga menjelaskan, atas perbuatan pengedaran oli palsu yang dilakukan YS dan NS itu. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku yang sudah kami amankan saat ini masih menjalankan pemeriksaan. Sementara ribuan oli palsu juga kami sudah sebagai barang bukti,” singkat kasat.
BACA JUGA:
- Operasi Zebra Nala 2017, Polres RL Temukan SIM Palsu dan Plat Mobnas Dimodifikasi
- Palsukan Buku Nikah, Warga RL Terancam 7 Tahun Penjara