Tak Terdaftar di DPT, Warga Bisa Lapor ke Sini

Senin 26-06-2023,08:34 WIB
Reporter : NICKO
Editor : VIVI HY

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pleno pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum lama ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menetapkan, ada sebanyak 112.132 orang yang sudah terdata sebagai DPT.

Eks Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, meskipun jumlah DPT sudah ditetapkan.

Dirinya mengimbau agar masyarakat dapat mengecek masing-masing nama mereka sudah terdaftar atau belum.

Karena jika belum terdaftar, secepatnya masyarakat yang bersangkutan wajib melaporkan hal tersebut kepada PPS ataupun PPK.

"Pastikan nama kita terdaftar sebagai pemilih tetap untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Jika belum terdaftar, laporkan ke PPS ataupun PPK setempat," ucapnya.

BACA JUGA:

Mirzan juga mengatakan, jika ada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang benar-benar warga Kabupaten Kepahiang.

Dapat membuktikan hak pilihnya dengan menunjukkan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Karena sesuai syarat, pemilih yang berhak sudah berusia minimal 17 tahun.

 "Setelah penetapan DPT kemarin, nama-nama DPT nantinya akan kita umumkan kepada masyarakat sehingga bisa memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," sampai Mirzan. 

Untuk pelaporannya sendiri lanjut Mirzan, sejak sekarang silakan dilaporkan jika nama yang bersangkutan tidak ada. Jangan sampai ketika mendekati proses pencoblosan nantinya baru dilaporkan. "Laporkan sejak sekarang, sehingga bisa diakomodir dan bisa terdaftar sebagai pemilih dan bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 mendatang," tutup Mirzan.

BACA JUGA:

Kategori :