"Harus ada evaluasi terhadap perusahan itu. Sayangnya, aturan tentang PMA itu sah-sah saja. 100 persen modal asing tidak apa-apa. Kontribusinya mungkin karena perusahaan tersebut juga memiliki buruh pemetik daun teh sekitar 200 lebih yang menggantungkan hidup dari PT itu," tutup Edwar.
BACA JUGA:
- Hak Guna Usaha Kebun Teh Kabawetan Habis, Bupati Panggil Manajemen PT
- Disparpora Targetkan Pengembangan Wisata Kebun Teh