Hak Guna Usaha Kebun Teh Kabawetan Habis, Bupati Panggil Manajemen PT

Hak Guna Usaha Kebun Teh Kabawetan Habis, Bupati Panggil Manajemen PT

IST/CE PT TUM.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menidaklanjuti sudah habisnya salah satu dari dua izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh yang dikelola pihak PT Trisula Ulung Mega Surya (TUM).

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM IPU mengagendakan, akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT TUM tersebut.

Disampaikan bupati, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada beberapa pihak terkait seperti pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Badan Pertanahan Negara (BPN), bahkan Gubernur Provinsi Bengkulu.

Dimana koordinasi yang dilakukan itu, bermaksud untuk meminta pendapat dari pihak yang terkait itu.

"Kepahiang ini kan satu kesatuan, ada di Provinsi Bengkulu dan memiliki pimpinan tertinggi seperti gubernur. Jadi akan kita koordinasikan dahulu serta meminta pendapat terhadap agenda pemanggilan pimpinan PT TUM tersebut," ujar bupati.

Dikatakan bupati, meskipun sudah dua kali surat yang dilayangkannya tidak digubris oleh pihak PT TUM. Pihaknya akan kembali menyurati pimpinan PT TUM untuk memenuhi panggilan pada pertemuan nanti.

BACA JUGA:

Dimana diungkapkan bupati, secepatnya persoalan satu izin HGU yang habis harus segera diselesaikan. Jika tidak, artinya kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT TUm dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ada.

"Jika tidak segera diselesaikan, maka kami berhak tidak memberikan perpanjangan izin kepada PT TUM. Karena meskipun status PT TUM adalah PMA, PT TUM berdiri di tanah Kepahiang yang ada di Kabawetan. Hanya saja keputusan nantinya ada pada beberapa pihak tadi, seperti gubernur, BPN, dan juga Kejati," terang bupati.

Selain itu jika aktifitas pada PT TUM yang sudah habis izin HGU nya lanjut bupati. Pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.

Jika memang benar aktifitas masih berjalan tapi HGU belum diperpanjang pihaknya akan memberikan teguran terhadap pihak PT yang bersangkutan.

"Satu dari dua sertifikat HGU PT TUM berakhir sejak Mei 2021. Sedangkan satu sertifikat lagi masih lama berakhirnya, yakni di tahun 2035 mendatang. Untuk itu terkait dengan HGU yang sudah habis, saya melaporkannya dengan pihak Kejati agar ditindaklanjuti. Namun jika aktifitas masih berjalan sedangkan izin HGU habis, kami akan memberikan teguran terhadap yang bersangkutan," tutup bupati. 

BACA JUGA:

Sumber: