Pada tahun 2023 ini, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa dibagi dalam lima klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu:
1) Rp.800.000
2) Rp.950.000
3) Rp.1.100.000
4) Rp.1.250.000
5) Rp.1.400.000
Untuk diketahui, bantuan ini diberikan per bulan dengan mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Kamu Pemburu Beasiswa? Ini Dia 8 Trik Sukses Mendapatkan Beasiswa Berprestasi di Kampus
Untuk mendaftar sebagai peserta KIP Kuliah, siswa wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Mempunyai potensi akademik baik, namun terkendala ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dokumen sah.