Dari ke 7 unit motor curian yang berhasil diamankan Polsek Curup itu, diketahui nomor mesin dan casisnya sudah di rusak pelaku. Maka dari itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor sebagaimana jenis motor tersebut di sarankan untuk segera mengeceknya ke Polsek Curup di Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
Dimana bagi masyarakat yang merasa motor tersebut adalah miliknya, agar segera ke Polsek Curup dengan memberikan ciri-ciri khusus motornya kepada petugas. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan petugas untuk mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang mengalami tindak pidana kejahatan khususnya di wilayah hukum Polsek Curup, selain dapat segera melaporkannya ke Polsek Curup juga dapat menghubungi hotline baik Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek Curup.
Untuk hotline Lapor Pak Kapolres dengan menghubungi nomor 0821-8253-5310 dan Hotline Lapor Pak Kapolsek Curup dengan nomor 0823-7495-7494.
Jika mengalami tindak pidana agar segera dilaporkan. Semakin cepat melapor, maka semakin cepat pula laporan itu ditindaklanjuti. Mudah-mudahan nomor kontak ini bisa membantu kamu jika mengalami tindak pidana.!!!