من اطلع في بيت قوم بغير اذنهم فقد حل لهم ان يفقؤوا
Artinya: "Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut" (HR. Muslim, 3/1699).
Dalam riwayat yang lain Rasulullah juga pernah bersabda,
ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص
Artinya : "Kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diyat (ganti rugi) untuknya, juga tak ada qishash baginya” (HR. Imam Ahmad, 2/385; Shahihul Jami’, 6022).