Hukum Mengintip Orang Mandi, Selain Perbuatan Dosa Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza

Senin 09-10-2023,00:14 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN

من اطلع في بيت قوم بغير اذنهم فقد حل لهم ان يفقؤوا

 

Artinya: "Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut" (HR. Muslim, 3/1699).

 

Dalam riwayat yang lain Rasulullah juga pernah bersabda,

 

ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص

 

Artinya : "Kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diyat (ganti rugi) untuknya, juga tak ada qishash baginya” (HR. Imam Ahmad, 2/385; Shahihul Jami’, 6022).

Kategori :