BACA JUGA:Tiktok Shop Ditutup? Ini Dia Faktanya
BACA JUGA:Cara Mencari Ide Jualan dari Barang Terlaris di TikTok Shop
Harus Memiliki Izin e-commerce
TikTok Shop dapat diizinkan untuk beroperasi kembali di Indonesia dengan cara meluncurkan platform e-commerce yang sesuai dengan aturan. Yakni yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang izin usaha, periklanan, bimbingan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kedepannya, jika TikTok Shop dibuka kembali, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau biasa disebut Zulhas, mengapresiasi wacana tersebut dan berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam proses perizinan TikTok Shop.