NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Fitnah dalam Islam memiliki makna yang berkaitan dengan ujian atau cobaan. Islam mengajarkan umatnya agar jangan sekali-kali menyebarluaskan berita fitnah yang tidak mendasar alias tidak ada bukti.
Almarhum Syekh Ali Jaber pernah bercerita dalam ceramahnya di kanal youtube resminya di @SyekhAliJaberIndonesia tentang jangan pernah dengarkan kabar fitnah. Sikap seorang mukmin, apabila ada sebuah kabar, berita atau informasi yang didengar itu baik, maka lanjutkan.
Tapi kalau sebaliknya jika ada berita/kabar yang tidak baik atau buruk jangan dengarkan, lalu katakan kepada orang yang membawa berita itu untuk diam. Dan katakan bahwa saya tidak ingin mendengar berita itu dan tidak mau tahu.
Lanjut Syekh Ali, karena hal itupun sering terjadi pada saya, ada yang berkata kalau kyai itu, ada ustadz itu yang menyebut nama antum dan menjelekkan nama antum.
Lantas saya katakan diam dan jangan dilanjutkan. Karena saya tidak ingin tahu itu.
Lalu orang itu berkata, "saya ingin kasih tahu antum, supaya antum berhati-hati". Saya jawab "saya tidak perlu berhati-hari dengan manusia, saya berhati-hati sama Allah supaya jangan kena siksa Allah Subhanahu wa taala".
Istiqomah beribadah, dan tidak memperdulikan apa yang diucapkan oleh manusia (tentang kebutukan atau fitnah).
Jangan dengarkan dan jangan perdulikan, supaya apa, supaya besok ketika bertemu dengan semua orang dengan hati yang bersih. Tidak sedikit pun kita sakit hati dengan orang, siapapun dia.
BACA JUGA:Syekh Ali Jaber : Betapa Besarnya Pahala Sabar
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4 disebutkan tentang ancaman bagi mereka yang menuduh tanpa bukti atau melontarkan sebuah fitnah.
Tidak main-main, disebutkan bagi mereka yang melontarkan fitnah dan tidak terbukti, maka ia akan terkena hukuman dan kesaksiannya tidak boleh diterima, selama-lamanya. Sebagaiman firman Allah berikut ini,
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur ayat 4).