Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 pada Setiap Formasi dan Jabatannya!

Kamis 02-11-2023,07:00 WIB
Reporter : NICKO A

CURUPEKSPRESS.COM - Pada setiap penilaian dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tentu sudah ada passing grade ataupun nilai ambang batas yang sudah ditetapkan oleh instansi, tidak terkecuali pada Instansi Kejaksaan.

Passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. Berbeda-beda sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar.

 

Berikut passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan:

1. Jaksa

- Formasi Umum:

TWK 65

TIU 80

TKP 166

 

- Formasi cumlaude:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

Nilai TIU paling rendah 85

 

- Formasi Putra/Putri Papua:

Kategori :

Terkini

Sabtu 02-11-2024,23:00 WIB

Resep Es Podeng Enak dan Praktis

Sabtu 02-11-2024,19:00 WIB

Resep Asam Pedas Hiu Mulus

Sabtu 02-11-2024,18:00 WIB

Resep Sambal Usus Mantul

Sabtu 02-11-2024,17:00 WIB

Resep Donat Ubi Ungu