PPPK Berpeluang Terima TPG?
Aktifitas di ruang PTK Dikbud RL.-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Seluruh PPPK guru di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, berpeluang untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa terkecuali.
Namun perlu diketahui, jika ingin terdata sebagai penerima TPG itu, PPPK yang bersangkutan wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd menyampaikan, serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikatakan dalam Permendikbudristek tersebut.
Untuk memperoleh serdik, guru dalam jabatan dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025
BACA JUGA:Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
"Jika ingin mendapatkan TPG, maka yang bersangkutan harus memiliki serdik. Caranya dengan mengikuti program PPG yang bisa diikuti oleh para guru PPPK maupun PNS," kata dia.
Dimana sejauh ini kata dia, sudah ada 4 orang guru PPPK yang terdata sebagai penerima TPG di Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan total TPG yang diberikan sendiri untuk 4 guru PPPK itu jumlah pencairannya sebesar Rp 38,4 juta lebih.
"Sejauh ini dari ratusan guru PPP yang ada, baru 5 orang guru yang sudah mengikuti program PPG, dan terdata sebagai penerima TPG di Rejang Lebong.
Dimana untuk gaji yang diberikan sendiri, itu sama saja dengan TPG untuk guru PNS, yakni nilainya sebesar gaji pokok dikali 3 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Cek Pegawai Non ASN di BKN Sebelum Daftar PPPK 2024
BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024
Sementara itu untuk guru PNS yang sudah terdaftar sebagai penerima TPG lanjutnya, ada sebanyak 1.081 guru, dengan pencairan sebesar Rp 14,8 miliar lebih.
Sumber: