Meski demikian Bulkis juga menyampaikan, sebagaimana fungsinya pihak KUA ataupun penyuluh, tetap akan melakukan sosialisasi terhadap pernikahan di lingkungan masyarakat.
Karena sejauh ini menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap batas usia yang dianjurkan untuk menikah.
"Dari pantauan yang kami lakukan, nampaknya masih banyak masyarakat kita yang belum paham ataupun belum tahu, terhadap batas usia menikah. Untuk itu sudah menjadi tugas kita, agar masyarakat bisa mengerti dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk sosialisasi dan penyuluhan terhadap pernikahan dibawah usia dini yang terjadi karena kecelakaan," tutupnya.