Banding Terdakwa Ketapel Guru di Curup ke Pengadilan Tinggi, Ini Putusannya!

Senin 18-03-2024,04:00 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

Ini setelah terdakwa Ervan divonis kurungan penjara selama 13 tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH yang memimpin jalannya sidang, didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn.

Dimana dari pantauan wartawan, meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan.

BACA JUGA:Soal Penganiayaan Guru Wabup Tegaskan Jangan Ada Pembiaran, Segera Diproses

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Guru Masih Buron, Polisi Korek Keterangan Anak Pelaku

 

Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi selang 2 hari dari sidang putusan itu, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding.

Kategori :