"Intinya pengendara harus mematuhi aturan yang ada, dan jangan membawa muatan melebihi tonase. Hal itu dilakukan, demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Minggu 19-05-2024,07:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Daftar UM - PTKIN di Kampus IAIN Curup
Jumat 17-05-2024,14:03 WIB
45 Pendaftar Panwascam Rejang Lebong Segera Ikuti Seleksi Wawancara, Berikut Jadwalnya
Jumat 17-05-2024,11:21 WIB
Hore, PPPK Rejang Lebong Bisa Ajukan Kredit di Bank Bengkulu, Tanpa Agunan
Jumat 17-05-2024,08:00 WIB
Beras Rejang Lebong Masuk Kasta Premium, Ini Sebabnya!
Rabu 15-05-2024,18:25 WIB
Dari 590 Lowongan Kerja, 574 Untuk Lulusan SMA
Terpopuler
Minggu 19-05-2024,18:00 WIB
Kebiasaan Sederhana yang Dapat Mempengaruhi Daya Ingat Anda
Senin 20-05-2024,01:00 WIB
Alasan Jarang Diajak Kumpul Bareng Teman
Senin 20-05-2024,03:00 WIB
Keuntungan Utama Memilih Hunian yang Strategis
Senin 20-05-2024,09:00 WIB
Cara Menyikapi Seseorang yang Berusaha Merusak Hubungan
Senin 20-05-2024,06:00 WIB
Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Batal kah Shalatnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut
Terkini
Senin 20-05-2024,16:03 WIB
Info Update Haji, Jemaah Haji Asal Rejang Lebong Bersiap Ziarah Raudhah
Senin 20-05-2024,16:00 WIB
Ciri-ciri Teman yang Cocok Dimintai Pertimbangan
Senin 20-05-2024,14:00 WIB
Hal yang Tanpa Sadar Bisa Menyakiti Orang Lain
Senin 20-05-2024,11:48 WIB
Waspada Begal, Polres Larang Anak Bawa Kendaraan Sendiri
Senin 20-05-2024,09:00 WIB