"Intinya pengendara harus mematuhi aturan yang ada, dan jangan membawa muatan melebihi tonase. Hal itu dilakukan, demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.