12 Guru Dilantik jadi Pejabat Fungsional Pengawas
Pelantikan 12 orang guru penggerak menjadi Pejabat Fungsional Pengawas.-Dok/Disdikbud RL-
CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 12 orang guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Rejang Lebong, baru-baru ini dilantik sebagai Pejabat Fungsional Pengawas SD maupun SMP.
8 orang guru sebagai Pengawas SMP, dan 4 orang guru lainnya sebagai Pengawas SD.
"Alhamdulillah, karena sudah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan. Selasa 24 Desember 2024 kemarin 12 orang guru kita di Rejang Lebong dilantik menjadi pengawas tingkat SD dan SMP. Mudah-mudahan dengan dilantiknya para guru tersebut, pendidikan kita di Rejang Lebong akan semakin baik," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM.
BACA JUGA: Disdikbud Optimalkan Pemetaan dan Manajemen Guru ASN
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Dukung Penghapusan Sistem Zonasi
Di mengharapkan, nantinya para pengawas yang dilantik ini bisa mendampingi kepala sekolah dan guru, untuk dapat menjalankan fungsinya di Satuan Pendidikan secara optimal.
Karena imbuh dia, syarat utama untuk menduduki jabatan fungsional pengawas adalah Guru Penggerak yang sudah uji kompetensi pengawas.
"Tugas utamanya adalah mendampingi kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan pendidikan agar lebih baik. Karena itu kita berpesan, agar mereka dapat amanah dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin," sampainya.
BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Pendidikan di Kepahiang Harus Diprioritaskan, Ini Kata Kepala Disdikbud!
BACA JUGA:SDN 7 Rejang Lepas 66 Siswa, Dibuka Oleh SekdisDikbud. Ini Harapan Kepsek..
Apalagi kata Noprianto, dengan menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas ini. Para guru yang bersangkutan mendapat tunjangan fungsional pengawas, ditambah dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang sudah didapatnya.
"Tidak ada alasan lagi tidak maksimal, guru yang dilantik sebagai pengawas merupakan guru yang berkompeten dan dipilih untuk menjadi pengawas," tandasnya.
Sumber: