"Tanggal 16 besok (hari ini, red) kami sudah mulai masuk ngantor lagi, jadi bagi desa-desa yang belum ajukan DD dan ADD tahap I bisa masukkan berkasnya," ujar Jayus.
Ia menambahkan, adapun besaran DD tahap I tahun 2024 saat ini sebesar 40 persen. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
BACA JUGA:27 Desa di RL Nikmati DD Tambahan
BACA JUGA:93 Desa di 3 Kabupaten Kantongi DD Tahap Akhir
Lanjut dia, adapun format pencairan DD bagi desa reguler yakni sebesar 40 persen di tahap I dan 60 persen tahap II. Format tersebut kebalikan dari mekanisme pencairan DD pada desa mandiri yang di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
"Jadi mekanisme pencairannya itu kebalikan dari desa mandiri," pungkasnya.