1. Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama,
2. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas,
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional,
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
pelaksana.
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, PNS Tak Bisa Bekerja Dapat Dipecat
BACA JUGA: 82 Ribu Peserta Ikuti Tes SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun 2023
Berdasarkan aturan tersebut, dapat dipahami bahwa tidak ada disebutkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait batas usia pensiun PNS 65 tahun.
Adapun PNS yang mencapai batas usia pensiun pada usia 65 tahun ternyata harus merujuk kepada Undang-undang atau peraturan lain.