Aturan Batas Usia Terbaru Soal Pensiun PNS Bukan 65 Tahun, Begini Penjelasannya!
--
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Presiden Jokowi baru saja mengesahkan aturan tentang Batas Usia Pensiun PNS. Yang dalam aturan tersebut batas maksimal usia pensiun PNS bukan lagi 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS bukanlah lagi 65 tahun, namun ada aturan tersendiri yang mengikat pada profesi ini.
Adapun aturan terkait batas usia pensiun PNS ditetapkan presiden Jokowi pada Undang-undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Taspen Kembali Siapkan Beasiswa Bagi Anak PNS, Nominalnya Capai Rp 45 Juta
BACA JUGA:Hore, Pemerintah Buka Lowongan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan di IKN!
Dimana batas usia pensiun PNS berbeda beda, tergantung dengan posisi jabatan dan golongan.
Tertera pada pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa terdapat 2 jabatan khusus PNS.
Jabatan dimaksud dalam pasal tersebut ialah jabatan manajerial dan Nonmanajerial.
Lebih lanjut terkait pembahasan batas usia pensiun PNS terbaru ini ada di bawah ini:
BACA JUGA:Kabar Baik! Usulan PPPK dan CPNS Rejang Lebong Disetujui Pusat, Jumlahnya Segini
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, PNS Tak Bisa Bekerja Dapat Dipecat
Sumber: