NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Tidak jarang ditemukan pemakaman kerap digusur dijadikan sebuah bangunan. Ada yang dijadikan sekolah, rumah sakit, hotel, properti dan lai sebagainya.
Namun bagaimanakah Islam memandang hal tersebut, apakah hal itu dibolehkan atau justru dilarang dalam Islam?
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hal itu dalam ceramahnya. Ini bermula dari pertanyaan salah seorang jamaah di kajiannya bertanya "apa hukum membangun sebuah bangunan di atas kuburan?"
BACA JUGA:Apa Hukum Membaca Al-Quran Lewat HP, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pertanyaan itu mungkin juga pernah terlintas di pikiran kita, apakah itu boleh atau dilarang dalam ajaran Islam.
Dikutip curupekspress.com dari video singkat Buya Yahya di kanal YouTube @Al-Bahjah TV pada 30 Mei 2024. Berikut penjelasan lengkap dari Buya Yahya mengenai hukum dimaksud.
Pertama pastikan betul bahwa tanah kuburan itu adalah tanah waqaf, karena kalau bukan tanah waqaf takutnya nanti diwariskan dan itu akan membuah bingung.
BACA JUGA:Mengapa Allah Memberikan Ujian dan Cobaan Kepada Kita, Ustaz Abdul Somad Menjawab
BACA JUGA:Kasus Bayi Dibuang Depan RSUD Curup, Dikaji Menurut Islam dan Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Jadi jelas jangan mengubur apabila tanah itu bukan tanah waqaf, jelas Buya Yahya.
Kemudian, tidak boleh membangun suatu bangunan di atas kuburan, termasuk menginjak kuburan itu hukumnya haram, ujar Buya Yahya.