Jika LHKPN itu, tidak diserahkan sampai tanggal 21 Agustus mendatang. Maka, Kemendagri memberikan sanksi tegas, terhadap caleg terpilih yang membangkang tersebut.
BACA JUGA:KPK: LHKPN Pejabat Tidak Akurat
BACA JUGA:LHKPN Ditenggat Hingga 31 Maret
Sanksinya, caleg terpilih itu tidak akan dilakukan proses pelantikan. Begitupun dengan KPU, juga memberikan rekomendasi untuk tidak dilantik.
"Kalau tidak di serahkan LHKPN ke KPU, maka kita tidak akan memasukkan dalam usulan untuk dilantik," ujarnya.
Tidak hanya untuk caleg terpilih di DPRD Provinsi Bengkulu, bagi caleg terpilih di 10 kabupaten/kota, juga harus melakukan hal sama. Sanksinya yang diberikan juga akan diberlakukan sama, untuk tidak dilantik.
"Silahkan segera untuk menyerahkan LHKPN," tegasnya.