Nama-nama Caleg Terpilih Sudah Dikirim ke Gubernur

Nama-nama Caleg Terpilih Sudah Dikirim ke Gubernur

Penyerahan berkas dokumen caleg terpilih.-Ist-

CURUP,CURUPEKSPRESS.COM  - Bagian Pemerintahan Setda Rejang Lebong telah menyerahkan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Rejang Lebong terpilih periode 2024 - 2029 kepada Gubernur Bengkul. Proses oenyerahannya melalui Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, pada Rabu 31 Juli 2024.

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi mengungkapkan, dokumen yang diserahkan tersebut berupa daftar nama Caleg terpilih serta berkas pendukung lainnya, yang sebelumnya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Pemkab Rejang Lebong.

"Jadi pada 31 Juli kemarin kami sudah menyerahkan dokumen nama Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong kepada Gubernur melalui Biro Pemerintahan," katanya.

BACA JUGA:Pilkada Serentak Membangun Demokrasi yang Beradab dan Inklusif

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Segera Deklarasikan Pasangan di Pilkada, Ini Penjelasannya!

 

Dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, lanjut dia, maka untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang nantinya bakal menjadi dasar pelantikan.

"Dalam hal ini Pemerintah Daerah hanya sebagai perantara, berkas dari KPU kami serahkan ke provinsi, dan untuk proses selanjutnya Pemprov yang akan menindaklanjuti," beber dia.

Perlu diketahui, Pranoto menjelaskan, bersamaan dengan penyerahan dokumen nama anggota Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong periode 2024 - 2029, juga pihaknya menyerahkan dokumen daftar nama anggota DPRD periode lama tahun 2019 - 2024.

BACA JUGA:Demokrat Serahkan 53 Rekom Untuk Kandidat Bertarung di Pilkada 2024, 2 di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ini Sosok Pasangan Syamsul Effendi Maju Pilkada Rejang Lebong

 

"Jadi memang ada dua dokumen yang kita serahkan kepada Pemprov, karena bersamaan dengan itu juga tentu kita harus memberhentikan anggota DPRD periode yang lama," terangnya.

Masih dikatakannya, untuk syarat-syarat yang mestinya dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 0100:133434SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sumber: