BENGKULU, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menggelar sosialisasi untuk calon kepala daerah (cakada) di Provinsi Bengkulu.
Kali ini pihak KPU menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA: KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Caleg Terpilih soal Laporan LKPN
BACA JUGA:Ini Jumlah Data Pemilih yang Dicoret KPU Kepahiang
Adapun dalam sosialisasi ini KPU memberi panduan dalam menyusun visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Pilkada 2024.
"Kegiatan ini sangat krusial dan kami siap mendengar masukan dari semua pihak yang hadir. Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami menjalankan tugas dengan lebih baik," sampai Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono.
BACA JUGA:DPRD Warning KPU dan Bawaslu, Soal Anggaran Pilkada
BACA JUGA:Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Ditambahkan jika pasangan calon wajib mencantumkan visi misi sebagai persyaratan ketika mendaftar.
"Kami juga mendapatkan perintah dari KPU RI agar pasangan calon dalam penyusunan visi misi selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2024-2045," tambah Rusman.