Lebih lanjut dia menegaskan, jika masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam.
Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring. Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.
"Akan kita berikan sanksi tegas jika masih ada yang nekat mengadakan pesta malam. Yang bersangkutan bisa dipenjara dan juga denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.