Kerugian Negara Naik Jadi Rp600 Juta Lebih, Ratusan Saksi Diperiksa, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kamis 12-06-2025,16:38 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : Desi AP
Kerugian Negara Naik Jadi Rp600 Juta Lebih, Ratusan Saksi Diperiksa, Peluang Tersangka Baru Terbuka

CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rejang Lebong terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Hingga Kamis 12 Juni 2025 tercatat lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga meningkat signifikan, dari semula sekitar Rp500 juta kini menjadi lebih dari Rp600 juta.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tegaskan, penyidikan masih berjalan. Sudah lebih dari seratus saksi diperiksa dan pemeriksaan masih terus dilakukan,” ujar Kajari.

BACA JUGA: BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Soal Kasus Ini

BACA JUGA:Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

 

Lebih lanjut, Fransisco menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Bisa saja nanti ada tersangka tambahan. Tergantung dari hasil pengembangan yang sedang dilakukan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni JM, mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong. Ia diduga kuat menjadi pelaku utama dalam praktik pemotongan honorarium yang seharusnya utuh diterima oleh para TKS.

Namun, dari keterangan para saksi yang telah diperiksa, muncul dugaan bahwa praktik pemotongan honor tersebut tidak dilakukan sendiri. Sejumlah pejabat struktural saat kejadian berlangsung ikut diperiksa, termasuk Kepala Satpol PP waktu itu, Akhmad Rifai, SP.

BACA JUGA:Kerugian Proyek Laboratorium RSUD Curup Ditaksir Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa

 

Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi, MM.

Menurut Kajari, semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan terhadap alur honorarium TKS akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kategori :