Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Rejang Lebong Dicecar Lebih dari 50 Pertanyaan

Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Rejang Lebong Dicecar Lebih dari 50 Pertanyaan

Mantan bupati menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong--

CURUPEKSPRESS.COM -  Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2021-2025, Drs H Syamsul Effendi MM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Kamis 12 Juni 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian tersebut, Mantan Bupati Syamsul dicecar lebih dari 50 pertanyaan.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Dinas Satpol PP, Bupati Fikri Mengaku Prihatin

Adapun mayoritas pertanyaan terkait dugaan korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Pantauan Curup Ekspress di lokasi, sebelumnya Syamsul diketahui tiba di Kejari Rejang Lebong sekira 10.30 WIB  dan langsung menuju ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Soal Kasus Ini

Sementara pemeriksaan baru selesai malam harinya, sekitar pukul 19.10 WIB. Di sisi lain, saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong, Syamsul enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan di lokasi. Ia hanya meminta wartawan menanyakan langsung ke Penyidik terkait kedatangannya ke Kejari Rejang Lebong.

BACA JUGA:Soal Tudingan Mantan Bupati, Silahkan Lapor Jika Memang Ada buktinya

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Mantan Bupati dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dari para pihak yang mengetahui atau diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Kami sedang mendalami kasus ini. Sehingga  kami perlu memanggil saksi-saksi termasuk yang teranyar Sekda dan Mantan Bupati," ungkap Kajari.

BACA JUGA:Mantan Bupati dan Wabup Tanpa Uang Purna Bakti

Menurut Kajari, penyidik akan terus membuka dan menelusuri fakta-fakta baru. Bila ada bukti yang cukup, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.

"Kami akan memastikan menjalankan pemeriksaan secara profesional. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kajari.

 

BACA JUGA:Mantan Bupati dan Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang jadi Tersangka Pengadaaan Lahan TIC

Sumber: