
9. Pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek HGB
Perolehan Tanah untuk HGB
Sebelum mengajukan HGB, pemohon wajib menguasai tanah yang dimaksud dengan bukti yang sah secara hukum (data fisik dan yuridis). Tanah untuk HGB bisa berasal dari Tanah Negara, Tanah Hak dan Kawasan Hutan Negara.
Untuk Tanah Negara sebagaimana diatur dalam PP 18, bisa berasal dari :
- Tanah reklamasi
- Tanah timbul
- Tanah pelepasan hak
- Tanah bekas kawasan hutan
- Tanah telantar
- Tanah hak yang masa berlakunya habis
- Tanah yang sejak awal berstatus sebagai Tanah Negara.
Dengan memahami secara keseluruhan ketentuan dan tata cara kepemilikan HGB, masyarakat dan pelaku usaha bisa merencanakan pembangunan dengan kepastian hukum yang lebih baik. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas tanah ini.