Hindari Sengketa! Ini Cara Benar Pasang Patok Batas Tanah Menurut BPN

Hindari Sengketa! Ini Cara Benar Pasang Patok Batas Tanah Menurut BPN

ILUSTRASI/NET--

CURUPEKSPRESS.COM - Sengketa batas tanah masih kerap menjadi sumber konflik antar warga. Perselisihan seperti ini biasanya dipicu ketidakjelasan batas lahan, pemasangan patok yang tidak tepat, hingga hanya mengandalkan ingatan semata. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memasang patok batas tanah dengan benar.

Menurut penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, ada beberapa alasan penting kenapa pemasangan patok perlu dilakukan oleh pemilik tanah. Pertama, patok membantu mengamankan aset tanah milik pribadi. Kedua, patok dapat meminimalisir potensi sengketa dengan tetangga yang berbatasan langsung. Dan ketiga, patok memudahkan petugas ukur dalam menentukan dan memetakan bidang tanah secara akurat.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!

 

"Pemasangan patok merupakan tanggung jawab pemilik tanah sendiri," demikian ditegaskan dalam video unggahan di instagram resmi BPN @kementerian.atrbpn. Pemilik wajib memastikan patok terpasang dengan benar, kuat, dan tidak mudah digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait teknis pemasangannya, patok idealnya memiliki panjang minimal 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm tampak di permukaan. Bahan yang digunakan pun beragam, mulai dari beton, pipa besi, pipa paralon, hingga kayu.

Yang tidak kalah penting, pemasangan patok harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan tetangga yang berbatasan langsung. Proses ini dikenal dengan prinsip kontradiktur delimitasi. Artinya, pemilik tanah menunjukkan langsung batas-batas lahannya kepada tetangganya agar semua pihak sepakat dan tidak terjadi klaim sepihak di kemudian hari.

BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025 Semakin Dekat! Namun 1,7 Juta KPM Dicoret, Ini Alasannya

 

Setelah batas disepakati, petugas ukur dari BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan penetapan batas secara resmi. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses pendaftaran tanah agar memiliki legalitas yang kuat.

Dengan pemasangan patok yang benar dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan tenang tanpa persoalan batas tanah yang berlarut-larut.

Sumber: