Satpol PP Pergoki 32 PNS Keluyuran

Jumat 18-11-2016,10:05 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Pada Saat Jam Kerja

CURUP, CE - Satpol PP Rejang Lebong mendata sebanyak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong keluyuran pada jam kerja. Rata-rata para PNS yang didata ini saat berkendara dibadan jalan usai berbelanja dipusat perbelanjaan di Rejang Lebong, Kamis (17/11) kemarin. Kasatpol PP Rejang Lebong, Rahcman Yuzir melalui Kabag Ops Mardiansah menyampikan pihaknya melaksanakan razia pada empat titik berbeda. "Pertama razia dilakukan di Simpang Empat Talang Rimbo Inkandarong, dalam razia tersebut 15 PNS dari berbagai intansi terjaring dengan berbagai alasan. Alasan ada yang mengantar anak ada yang mengambil kue ketring untuk acara kegiatan pertemuan," katanya. Sementara sebanyak 17 PNS diterjaring razai pada titik berikutnya yakni Talang Rimbo Taman Siswa, Bang Mego Dan Pasar Atas. Dan dalam razia PNS kali ini pihak satpol PP melibatkan pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat. "PNS yang terjariang tersbeut tidak dibawah kekantor namun hanya diberentikan dan mengasi data. Adapun tujuan dilibatkan kedua intansi kepegawaian ini sehiangga mereka yang akan menindaklanjuti," sampainya. Dijelaskan Mardiansah, kebayakan PNS yang terjariang razia adalah PNS yang berasal dari jajaran Dins Pendidikan yang terdiri dari Kepsek serta guru. "Kita tetap lakukan pendataan apapuan alasan, tetapi ada juga PNS yang ditidak didata kerana menunjukkan kartu dinas luar dan dirinya untuk melakukan kegiatan di sekolah lain. Ada yang lolos karena benar - benar mengeluarkan kartu dinas luar, untuk mengikuti KKG," jelasnya. Menurutnya, data PNS dan guru tersebut akan diberikan pihaknya kepada Sekda Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti dan diberikan kembali ke BKD dan Inpektorat untuk diberikan tindakan lebih jauh. "Nantianya setelah data tersebut diberikan kepada kami, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap PNS yang terjarang tersebut," sampai Kasubag Perencanaan Inpektorat, M Andi Aprianto. Sementara untuk saksi para PNS yang terkena razia tersebut akan diberikan sanksi kedisiplina, dan ada kemungkinan jika sudah seriang terjariang razia akan di berikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Bisa saja tapi untuk peratama, akan diberikan pembinaan dan akan diberikan surat perangatan," tandasnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait