Mutasi Eselon III dan IV, Tunggu Perbup

Senin 28-11-2016,15:26 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Jika untuk jabatan eselon II dibuka melalui mekanisme lelang jabatan, maka beda halnya untuk pejabat eselon III dan IV. Proses mutasi untuk jabatan Kabag, Kabid dan Kasi ini, masih menunggu Perbup terkait adanya nomenklatur baru. Sejauh ini menurut keterangan dari pihak BKD Rejang Lebong, Perbup tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Direncanakan akan segera dilakukan pengesahan sesuai nomenklatur yang baru dalam waktu dekat ini," terang Kepala BKD Rejang Lebong Khirdes Lependo Pahju MTPd yang enggan untuk menerangkan tanggal pasti kapan mutasi itu dilakukan.

Dikatakannya jika Perbub tersebut sudah disahkan, maka untuk pejabat eselon III dan IV sudah bisa langsung dilantik. "Mungkin pelantikannya akan dilakukan bersamaan dengan pejabat eselon II yakni pada minggu ketiga bulan Desember," jelasnya. Pembahasan Perbup ini tandas Khirdes memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan Perbup yang memakan waktu lama itu juga salah satunya diakibatkan karena banyak bidang yang akan dilebur di setiap SKPD sesuai dengan nomenklatur yang baru. "Beberapa bidang yang akan dilebur inilah yang masih harus dipejarai dan didata," lanjutnya.

Dijelaskan juga oleh Khirdes bahwa contoh bidang yang nantinya akan dilebur dan harus didata berapa jumlahanya seperti bidang perencanana yang ada di SKPD akan digabung dengan bidang keuangan. Sehingga nantinya kedua bidang yang menyatu tersebut akan mejadi bidang perencanaan dan keuangan. "Selain ada bidang yang dilebur ada juga bidang yang dipisah. Seperti contoh di Dinas Pendidikan saat ini ada Kasi Sarana. Kasi itu akan dipisah sendiri menjadi bidang sarana," ujar Khirdes.

Sementara itu Kasi Perbub dan Perda di Bidang Hukum, Indra SH menyampaikan bahwa terkait dengan Perbup nomenklatur baru masih dalam pendataan. Dikatakannya juga jika pembahasan itu bisa cepat dilaksanakan dan ditinjau oleh Bupati dan tidak ada yang salah maka mutasi pelantikan bisa segera dilaksanakan. "Saya dan kawan-kawan di Bidang Huku, segera menyelesaikan secepatnya peraturan tersebut menjadi Perbup," ujarnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait