CURUP, CE - Penyelesaian akhir terkait dana tunjangan guru terpencil, disepakati bahwa dana tersebut harus dikembalikan hingga tanggal 31 Desember mendatang. Hal ini sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilakukan pihak guru dengan pihak UPTD Palak Ulak Tanding (PUT) Senin (28/11) kemarin.
Plt Kadispendik Rejang Lebong, T Samuji SPd menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan yang terjadi bahwa kedua belah pihak akan dipertemukan di Dispendik, dan sesuai kesepakatan pula bahwa guru yang tidak seharusnya menerima akan mengembalikan danan tunjangan tersebut. "Kesepakatan itu telah disampaikan kepada guru yang seharusnya menerima bahwa bersedia mengembalikan. Setelah itu disepakati pula bahwa paling lambat pengembalian tunjangan tersebut pada tanggal 31 Desember 2016 mendatang," katanya. Disampaikan pula oleh Samuji bahwa untuk teknis pengembalian akan dikembalikan kepada guru-guru tersebut sesuai dengan rekening masing-masing guru. "Rekening sudah dikumpulkan untuk pencairan tahap akhir tersebut bisa dilakukan bersama antara guru-guru tersebut," terangnya. Selain itu dalam kesepakatan itu juga bahwa dana yang dikembalikan kepada guru yang seharusnya menerima hanya sembilan bulan atau tiga triwulan, yang satu triwulannnya lagi tertap diberikan keda guru yang bukan saharusnya menerima. Karena melihat mereka juga tidak bersalah atas tunjangan tersebut masuk ke rekeningnya, atau namanya terdaftar sebagai penerima tunjangan terpencil. "Karena dominan uang sudah ada yang dipergunakan, maka pihak guru yang seharuanya menerima sudah mengikhlaskan uang yang triwulan pertama itu," katanya. Di sisi lain Kepala SDN 12 Sidang Beliti Ulu Kusumo salah satu kepala sekolah yang seharusnya menerima tunjangan tersebut sudah cukup puas atas solusi yang diberikan oleh pihak Dispendik. Karena hak yang seharusnya mereka terima sudah ingin dikembalikan. "Meski tidak semua dikembalikan setidaknya dana tunjangan tersebut tidak hilang begitu saja," teranganya. Namun berbeda yang disampikan Jamal guru SDN 11 Sidang Beliti Ulu yang dikembalikan hanyalah sejumlah dana yang diterima, oleh guru honor. Akan tetapi dirinya adalah guru PNS, sesuai yang terterah di dalam SK bahwa seharusnya menerima dengan besaran satu bulan gaji mereka. "Seharusnya ada solusi lain yang mereka berikan, dari Dispendik," jelasnya. (CE1)31 Desember Tunjangan Harus Dikembalikan
Selasa 29-11-2016,12:56 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :