CURUP, CE - Adanya pungutan retribusi bagi masyarakat yang mengunjungi gedung diklat di kawasan Danau Mas Harun Bastari (DMHB) sejatinya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pihak Dinas Pariwisata Rejang Lebong menegaskan bahwa kawasan itu bebas retribusi dan melarang pihak-pihak yang mengambil pungutan di kawasan tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rejang Lebong melalui Kabid Bina Usaha Pariwisata, Taslim SSos. "Kawasan diklat tidak boleh diambil retiribusi dahulu untuk saat ini karena masih dipersiapkan untuk menjadi kawasan pariwisata," katanya. Diakui Taslim, pasca pemberitaan di koran CE terkait adanya keresahan warga karena adanya retribusi untuk masuk ke dalam kawasan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, diketahui memang ada pemungutan retribusi yang dilakukan masyarakat setempat. "Retribusi yang diambil itu adalah ilegal. Kita telah melarang dan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan pungutan itu agar tidak melakukannya lagi," tandasnya. Lebih jauh dijelaskannya bahwa salah satu program Bupati dan Wabup Rejang Lebong yakni menuju kota wisata. Program itu harus didukung oleh perilaku masyarakat yang baik. "Kalau banyak pungutan tidak jelas inikan akan menimbukan efek jerah untuk pengunjung dari luar maupun dalam Kabupaten Rejang Lebong," katanya. Taslim juga menjelaskan bahwa gedung diklat termasuk dalam item dari objek pariwisata. Namun dalam item akomodasi penginapan dan saat ini masih dalam tahap perbaikan. Jadi tidak ada retribusi yang harus dibayarkan. "Kalau untuk retribusi masuk sama sekali tidak dipungut," jelasnya. Akan tetapi taslim menyebutkan bisa menarik iuran jika ada pengunjung yang mengunakan fasilitas di lokasi tersebut, seperti penginapan yang ada di lokasi atau gedung pertemuan. Nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai uang pemeliharaan dan uang kebersihan. "Tidak mungkinkan penjaganya cuma bersihkan saja secara otomatis harus ada gajianya. Tapi bayaran itu hanya untuk yang menginap. Kalau tidak ya tidak ada," tegas Taslim. (CE1)Kawasan Diklat DMHB Bebas Retribusi
Kamis 01-12-2016,15:15 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :