Indomaret Tanpa Izin Terancam Ditutup Paksa

Kamis 05-01-2017,23:37 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Masih adanya gerai Indomaret yang tidak memiliki izin beroperasi di Kabupaten Kepahiang. Komisi I dan Komisi II DPRD Kepahiang menggelar rapat gabungan Komisi bersama mitra kerjanya yakni Dinas Perdagangan dan KP2T bidang Perizinan pada Rabu (4/1) kemarin. Dalam rapat gabungan komisi tersebut, pihak dewan menyayangkan Pemkab Kepahiang yang tidak menjaga komitmen yang hanya mengizinkan dua outlet Indomaret saja. Pelaksanaan rapat ini langsung dipimpin langsung Ketua Komisi I Hj Ice Rakizah, M.Kes Ketua Komisi II H Supianto SE yang dihadiri sejumlah anggota Komisi.

"Kita harap Pemkab Kepahiang memegang komitmennya mengenai perizinan Indomaret ini. Jangan sampai masyarakat yang kecewa," sampai Hj Ice. Senada juga disampaikan, Ketua Komisi II Supianto setidaknya keberadaan Indomaret di Kepahiang haruslah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat. Disinyalir berdirinya dua outlet Indomaret ilegal hanya mengantongi izin prinsip yang bukan disetujui Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM atau Wabup Netti Herawati SSos.

"Indomaret yang tidak ada izinnya ini, alasan yang tepat bagi Pemkab Kepahiang bisa menutup paksa operasinya," kata Supianto.

Disisi Lain, Kadis Perdagangan H Husni Thamrin SE mengatakan jika pihaknya belum memberikan izin terkait berdirinya outlet Indomaret di Ujan Mas dan Kelurahan Dusun Kepahiang. Apalagi, sebelumnya pihak indomaret menjanjikan memperbolehkan produk UKM bisa dijual di Indomaret.

"Kita sama sekali belum memberikan rekomendasi terkait keberadaan indomaret tak berizin itu, apalagi jika indomaret tidak menepati kesepakatannya yang memperbolehkan produk UKM masuk indomaret," kata H Husni.

Sementara itu, Kabid Perizinan Arpan Efendi SH mengatakan jika usulan pembuatan izin masuk pada pihaknya pada November lalu hanya saja izin tersebut tidak bisa diproses lantaran tidak ada intruksi dari Bupati Kepahiang. "Mengenai izin prinsip itu indomaret terdahulu, artinya beda lokasi indomaret beda izin. Selain izin prinsip, ada izin lokasi, lingkungan, masyarakat. Barulah bisa dibuat HO, SIUP dan TDP nah jika sosialisasi masyarakat tidak menyetujui maka izin tidak bisa diproses," pungkas Arpan. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait