CURUP, CE - Dua orang pemuda yakni YD (19) dan MA (15) warga Kesambe Kecamatan Curup Timur, harus mendekam dibalik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong. Ini setelah keduanya diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pelajar, sebut saja Bunga (14) warga Kecamatan Curup Tengah. Data diperoleh CE, kedua pemuda tersebut diamankan tanpa perlawanan oleh tim buser Polres, saat tengah tidur dirumahnya pada Kamis (12/1) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Paur Humas Ipda A Gunawan pada Jum'at (13/01) kemarin membenarkan penangkapan tersebut. "Adapun dugaan sementara para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan merencanakannnya terlebih dahulu," ujar Gunawan. Dikatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencabuli korban, dirumah MA bersama YD saat hujan-hujan pada bulan Desember 2016 lalu. "Tsk YD berhasil kita amankan saat sedang tidur dirumahnya dan selang beberapa saat kami juga mengamankan MA dirumahnya Kesambe Curup Timur," jelas Gunawan. Diketahui ternyata antara korban dan YD ini dulunya berpacaran tapi sudah putus. Kemudian oleh YD, korban dikenalkan kepada MA untuk melanjutkan hubungan asramanya. Setelah MA dan Korban berpacaran, YD dan MA kemudian merencanakan perbuatan cabul tersebut dirumah MA. "Tersangka YD dan MA ini mempunyai hubungan darah, terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Desember 2016," pungkas Gunawan.(CW6)Hujan-hujan, Pelajar Dicabuli
Sabtu 14-01-2017,11:31 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :