PNS Wajib Pakai Atribut Kepangkatan

Selasa 31-01-2017,15:50 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CPNS Belum Terima SK 100 Persen CURUP, CE - Untuk mempermudah mengetahui jabatan dari PNS yang ada dikabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. Pemkab mewajibkan seluruh PNS untuk menggunakan atribut kepangkatan. Adapun di Kabupaten Kepahiang, penyematan secara simbolis atribut kepangkatan PNS dilakukan langsung oleh Wabup Kepahiang, Netti Herawati SSos saat pelaksanaan apel pagi, Senin (30/1) kemarin. Disisi lain, Pemkab Rejang Lebong melalui Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) sudah mewajibkan PNS untuk menggunakan atribut.

Dikatakan Kasubag Tata Laksana, Hermansya SH bahwa aturan pemakaian atribut tersebut adalah bersifar wajib karena diatur dalam Perbup no 01 tahun 2016 tentang seragam PNS dan pengunaan atribut kepangkatan. "Sebenarnya perbut tersebut tahun lalu namun belum efektif pengunaanya, tetapi tahun ini semuanya sudah wajib taat aturan perbub pengunaan atribut tersebut," katanya. Menurut Hermansya, adanya atribut berupa pangkat PNS bukan untuk memberikan sekat jabatan antar PNS namun memang untuk mempermudah mengenali. Karena pasca nomenklatur  hampir semua jabatan berpindah tangan, serta masih banyak pula jajaran staf yang tidak memgetahui seluruh pejabat yang ada, sehinga dengan adanya pemakaian atribut, maka bagi mereka yang ingin ada urusan bisa mengetahui siapa pejabat yang memimpin.

"Karena staf bidang lain tidak semuanya mengetahui jabatan dari PNS bidang lainnya, ini aturan untuk mempermudah," jelasnya. Lebih jauh disampaikannya, pengunaan tersebut juga untuk  kerapian dari PNS tersebut sendiri, seragam lengkap dengan atributnya. "PNS yang atributnya lengkapkan terlihat lebih rapi," terangnya. Hermansya  kambali menjelaskan bahwa seragam PNS juga cukup banyak jenisnya. Ada seragam batik, seragam hitam putih,  sehingga memang sangat perlu adanya atribut kepangkatan karena jika pada hari  pengunaan seragam tersebut  PNS dan THL akan terlihat sama. "Ini juga salah satu fungsi dari atribut tersebut," sampainya.

Terpisah Asisten III Pemkab Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi  mengatakan hal tesebut memang perlu dilakukan. Karena selain untuk memberikan ciri tersendiri bagi PNS, juga dalam Perbup tersebut memang sudah jelas karena berdasarkan  peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga memang sudah kewajiban untuk di patuhi. "Inikan untuk kerapian dan sudah selayaknya lah semaa PNS bisa mematihi dengan melengkapi atribut," tandasnya. 188 CPNS Belum Terima SK 100 Persen

Sementara sebanyak 188 CPNS dilingkungan Pemkab Kepahiang, saat ini tengah menunggu SK PNS 100 persen. Menurut informasi SK akan keluar setelah CPNS melengkapi berkas persyaratan. Kepala BKDPSDM Kepahiang, Asri Kadir SSos melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir, Harmin Munandarsyah SSos MM mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan berkas. "Hari ini (kemarin,red) berkas terakhir diterima, 188 CPNS wajib melengkapi berkas persyaratan," sampai Harmin pada Senin (30/1) kemarin.

Harmin mengatakan sebelum dikeluarkan SK PNS 100 persen, sebanyak 188 CPNS harus diambil sumpah terlebih dahulu. "Sebelum SK dikeluarkan, berkas harus lengkap. Kemudian 188 CPNS nantinya akan diambil sumpah sebelum menerima SK PNS," terangnya. Disinggung mengenai TMT SK ke 188 CPNS, Harmin mengatakan per 30 Desember.

"188 CPNS tersebut akan menerima SK yang terhitung sejak 30 Desember 2016, nantinya gaji 188 PNS itu akan dirapel terhitung 01 April 2017 mendatang," jelas Harmin. Terkait kapan pengambilan sumpah PNS, Harmin mengatakan sedang memproses berkas. "Kami sedang memeriksa berkas,kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan bagi 188 CPNS itu," tandas Harmin.(CE3/CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait