KPU Gelar Rakor Pemuktahiran Data Pemilih

Selasa 21-03-2017,13:43 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengelar rapat kordinasi (Rakor) tentang pemuktahiran data pemilih yang ada di Kabupaten Kepahiang pada Senin (20/3) kemarin. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ujang Irmansyah, dan dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Kepahiang serta Dinas Dukcapil Kepahiang. Ujang Irmansyah mengatakan dalam Rakor ini mengundang camat dan Dinas Dukcapil untuk memberikan data pemilih di Kabupaten Kepahiang.

"Rakor ini digelar agar data pemilih di Kabupaten Kepahiang dapat disampaikan melalui data Dukcapil," sampai Ujang. Namun berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 dimana Dinas Dukcapil berkewajiban merahasiakan data administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan oleh salah seorang perwakilan Dinas Dukcapil, Harnani.

"Dukcapil tidak bisa memberikan data secara rinci berkaitan dengan data pemilih ini berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, karena berkewajiban untuk merahasiakan data administrasi kependudukan," ujarnya. Sementara itu, Camat Kepahiang Amwat mengatakan untuk memperoleh data pemilih maka harus diintruksikan kepada Kades maupun Lurah untuk mendata dalam sebuah buku.

"Data yang berkaitan dengan pemilih dapat diperoleh dengan mengintruksikan Kades maupun Lurah agar mendata seluruh warganya, data tersebut dapat dicatat dalam sebuah buku," jelas Amwat. Rakor pemuktahiran data pemilih ini membahas data pemilih yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk dilakukan pendataan sejak dini hingga persiapan Pemilu Tahun 2019 mendatang. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait