Jadi Buta, Briptu Yayan Diberhentikan

Selasa 18-04-2017,23:55 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Pada Senin (17/4) kemarin, bertempat di halaman Mapolres Kepahiang. Dilakukan upacara pelepasan anggota polisi Briptu Yayan Fahriansyah dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penatatan Simanjuntak SH S IK.

Upacara PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) Briptu Yayan Fajriansyah berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP / 68 / III / 2017, tanggal 17 Maret 2017. Untuk diketahui bersama bahwa sejak tanggal 12 Juni 2012 Briptu Yayan Fajriansyah anggota Polres Kepahiang dinyatakan mengidap penyakit mata jenis nistagmus dengan pupil atropi (kebutaan permanen) . Dengan kondisi demikian yang bersangkutan dinyatakan oleh Polri tidak dapat melaksanakan tugas-tugas Kepolisian sebagaimana mestinya.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran didampingi Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy SH mengatakan bahwa Briptu Yayan sudah mendapatkan perawatan maksimal namun Tuhan Yang Maha Esa berkehendak lain. "Berbagai upaya pengobatan terhadap Briptu Yayan Fajriansyah telah dilaksanakan oleh Polres Kepahiang.

Yang bersangkutan telah mendapatkan perawatan maksimal dan intensif di Rumah Sakit Pusat Polri R Said Sukanto, sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Polda Bengkulu. Namun Tuhan yang Maha Esa berkendak lain, sehingga dengan ikhlas keluarga besar Polri khususnya Polres Kepahiang melepas dengan ikhlas Briptu Yayan Fajriansyah sebagai anggota Polri, " sampai Kapolres dalam sambutannya.

Upacara pelepasan Briptu Yayan Fajriansyah berjalan dengan haru, ditandai dengan penyampaian Surat PDH dari Polri yang diserahkan oleh Kapolres Kepahiang kepada Briptu Yayan Fajriansyah. Kapolres Kepahiang menyampaikan tali kasih berupa uang tunai sumbangan dari keluarga besar Polres Kepahiang, sebesar 10 juta sebagai tambahan bekal kepada yang bersangkutan setelah dilepas dari tubuh dari Polri. Termasuk sumbangan dari angkatan atau lettingan yang bersangkutan sebesar 5 juta yang diserahkan oleh Brigpol Andi. Selain dari itu Briptu Yayan Fajriansyah berhak mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidupnya.

Kapolres Kepahiang juga menyampaikan atas nama Polri. " Saya atas nama Polri menyampaikan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia," kata kapolres.(CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait