Enam Perda Resmi Disahkan 

Senin 12-06-2017,23:46 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - DPRD Kabupaten Kepahiang mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda untuk disahkan menjadi Perda, pada Sabtu (10/6) kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang H Badarudin AMd, dihadiri oleh Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM, Wakil Bupati Netti Herawati SSos, Sekda Zamzami Zubir SE MM, Waka II Saparudin, serta 15 anggota DPRD dan juga kepala OPD serta tamu undangan.

Diketahui dalam rapat paripurna tersebut ada 6 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Keenam Raperda itu yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), Raperda revisi Perda no 5 tahun 2011 tentang RJU, Raperda atas perubahan Perda no 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selain itu ada 3 Raperda inisiatif atas usul DPRD Kepahiang yakni, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan Raperda tentang kearsipan daerah. Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Gerindra mendesak disamping pasca pengesahan Perda diharapkan Pemkab Kepahiang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar Perda yang disahkan tidak sia-sia, diharapkan menjadi produk hukum daerah yang mampu meningkatkan PAD.

"Setelah pengesahan Perda agar pemkab kepahianh mampu meningkatkan PAD melalui pajak," sampai Eko Guntoro saat membacakan pandangan fraksi. Tak hanya itu Ketua Pansus I Rica Dennis SSi M Si mengatakan bahwa sejumlah Perda yang dibahas salah satunya Raperda penataan PKL dan pengeloaan sampah (usul prakarsa DPRD, red) bertujuan mengelola PKL-PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.

"Perda Retribusi Jasa Umum yang meliputi bidang kesehatan dan umum lainnya, Raperda pengelolaan sampah yang wajib dilaksankan dengan matang oleh Pemkab Kepahiang, mulai dari sarana pengeloaan sampah dari tingkat RW serta tarif retribusi sampah. Kemudian, Raperda PKL tujuannya untuk menetapkan secara hukum lokasi berjualan akan tidak berujung konflik," kata Rica.

Sementara itu Ketua Pansus II Nurwito menyampaikan berdasarkan 3 Raperda yang dibahas salah satunya ialah Perda Kearsipan. Pemkab Kepahiang harus menyediakan SDM pustakawan dan arsiparis yang handal, mandiri dan memiliki kapasitas mumpuni. "Peningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung terlaksananya kearsipan dan perpustakaan yang baik," ujar Nurwito.

Paripurna yang digelar juga diisi dengan agenda penyampaian laporan pengesahan Raperda menjadi perda untuk kemudian dilakukan sosialisasi terhadap perda itu sendiri. "Perda yang telah disahkan akan dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait,namun sejauh ini korannya DPRD dapat menganggarkan dana untuk sosialisasi," kata Bupati Kepahiang. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait