Pemkab Beri Bantuan Hukum Untuk 2 tsk SPPD Fiktif

Rabu 01-11-2017,16:17 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pemkab Rejang Lebong akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang tersandung masalah hukum. Dimana kasusnya yakni dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Setwan DPRD RL tahun 2010.

"Karena 2 dari 3 tsk yang ditahan kemarin adalah ASN kita, maka kita akan memberikan bantuan hukum atas keduanya. Oleh sebab itu, saya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Assist I," sampai Bupati Rejang Lebong DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi saat ditemui CE kemarin.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengkaji keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut. Meskipun saat ini keduanya sudah ditahan, namun disamping itu keduanya belum diputuskan dalam pengadilan. Artinya, pihaknya selaku Pemkab RL turut membela ASN yang bersangkutan karena merupakan bagian dari staf pemerintahan.

"Ini saya katakan, kita saat ini melihat UU termasuk melihat mereka berdua merupakan staf pemerintahan. Oleh sebab itu, kita pelajari dan lihat prosesnya lebih dahulu apakah keduanya terlibat atas inisiatif sendiri ataukah atas perintah orang lain, kita akan lihat hingga sejauh itu," jelasnya.

Ditegaskan Bupati, dari pengakuan keduanya jika mereka melakukan hal tersebut atas inisiatif orang lain. Tentu ini akan menjadi pelajaran bagi keduanya agar tidak diikuti ASN yang lain jangan sampai kembali terjadi kelalaian sehingga berimbas kepada pribadi keduanya.

"Jika mereka tidak tahu dan hanya sekedar melakukan perintah dan bukan atas inisiatif keduanya tentu sebuah kelalaian dan tentu jadi pelajaran bagi yang lain. Apakah temuan KN tersebut dinikmati keduanya atau ada yang terkait kita terus dalami termasuk apakah keduanya hanya menjalankan perintah," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait