CURUP, CE - TN (36) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban Eka Mia (35) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah meninggal duna. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan Satreskrim Polres kepada Kejari RL pada Rabu (17/1) kemarin.
Kajari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidum Dodi Wira Atmaja SH mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan perumusan dakwaan terhadap TN. Menurutnya, untuk kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini didampingi 3 jaksa sekaligus. "Berkasnya P21, diserahkan Polres ke Jaksa Rabu kemarin. Untuk kasus ini, TN akan dikawal 3 Jaksa sekaligus. Diantaranya Novi Arliana, Andika dan saya sendiri," ujarnya saat ditemui Curup Ekspress di ruang kerjanya kemarin. Disampaikannya bahwa tersangka sendiri dengan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun. Sedangkan diprakirakan untuk sidang sendiri, akan dilangsungkan pada bulan Februari mendatang. "Tersangka bisa terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Namun yang terpenting, persidangannya nanti bisa berjalan lancar. Artinya, pelaku dijatuhkan vonis sesuai dengan perbuatannya dan pihak keluarga bisa menerima," tandasnya. (CE5)Pelaku Pembunuhan Air Rambai Terancam Hukuman Mati
Jumat 19-01-2018,11:37 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :