Penunjukan Plt Kades, Camat Tunggu Surat Penyidik

Selasa 30-01-2018,16:26 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BACA BERITA SEBELUMNYASst, Ada Kades Berijazah Palsu CURUP SELATAN, CE - Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kades untuk menggantikan salah satu oknum Kades di Kecamatan Curup Selatan inisial SE yang sebelumnya tersandung kasus pemalsuan ijazah. Hingga saat ini masih belum dilakukan pihak Kecamatan Curup Selatan. Dikonfirmasi Camat Curup Selatan, Lasmono bahwa penunjukan Plt Kades masih belum berani mereka lakukan karena hingga Senin (29/1) kemarin. Ini karena pihaknya masih belum memperoleh surat pemberitahuan penetapan Kades SE sebagai tersangka oleh Mapolres Rejang Lebong.

"Dasar kami untuk menetapkan Plt itu kan adalah setelaha danya surat penetapan SE sebagai tersangka dari pihak kepolisian, tapi hingga hari ini (kemarin, red) kami masih belum menerima surat penetapan SE tersebut dari polisi," sampainya saat ditemui diruangannya kemarin.

Lasmono mengatakan, setelah nanti adanya surat penetapan SE sebagai tersangka dari pihak kepolisian maka barulah pihaknya akan menunjuk Plt. Dimana Plt tersebut tidak lain yakni Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini menjabat di desa tersebut.

"kalau surat penetapan SE sebagai tersangka maka kita akan langsung membuat surat untuk menunjuk Sekdes menjadi Plt," katanya. Namun jabatan Plt tersebut sifatnya hanyalah sementara menunggu hingga adanya putusan pengadilan terhadap tersangka. Selanjutnya setelah sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa SE bersalah maka barulah pihak Kecamatan akan menyurati Dinsos PMD dan juga ditembuskan kepada Bupati untuk ditunjuk Pelaksana jabatan Sementara (Pjs) Kades.

"Setelah nanti ada putusan pengadilan dan menetapkan SE itu benar bersalah maka barulah kita akan ajukan ke Dinsos PMD dan Bupati untuk menunjuk Pjs Kades, ini bisa jadi dari PNS yang berada di Desa tersebut atau bisa juga dari PNS dilingkungan Kecamatan ini," ungkap Lasmono.

Akan tetapi Lasmono menyebutkan hal tersebut akan berjalan sesuai dengan prosedur itu tadi apabila memang SE benar-benar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Akan tetapi apabila nantinya SE dinyatakan bebas, maka dialah yang akan kembali menduduki jabatan kades tersebut. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait