Mobnas Dilarang Dibawa Mudik ?

Senin 04-06-2018,14:34 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab RL untuk tidak membawa mobil dinas (Mobnas) untuk mudik ke luar daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL, H RA Denni SH MM mengatakan bahwa larangan tersebut sesuai dengan petunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB). Tetapi menurutnya, dalam instruksi yang disampaikan tersebut tidak menyebutkan kategori mudik yang dilarang menggunakan Mobnas. Namun pihaknya beranggapan Mobnas sah-sah saja dibawa asal masih dalam Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan telaah saya bahwa mobnas dilarang mudik tersebut jika dibawa keluar daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya kepada Curup Bengkulu Ekspress.

Disampaikan Sekda bahwa untuk mengantisipasi ASN atau pejabat membawa mobnas saat mudik lebaran, pihaknya akan memberikan surat resmi berupa surat edaran terkait pemakaian Mobnas termasuk nanti bagaimana teknisnya. Bahkan diakuinya, pihaknya juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkoordinir masing-masing bawahannya apalagi mendekati libur lebaran.

"Untuk teknisnya nanti kita akan buat surat imbauan yang ditujukan kepada ASN yang ada," sampainya. Lebih jauh dikatakan Sekda jikapun nanti Mobnas diizinkan dipakai untuk mudik dalam Provinsi sendiri, pihaknya mengingatkan kepada ASN yang menggunakannya untuk berhati-hati. Karena jika rusak, sepenuhnya menjadi tanggungjawab ASN itu sendiri yang bertanggungjawab atas mobnas tersebut.

"Karena ini tanggungjawab yang bersangkutan, maka jika rusak maka harus ditanggung oleh si pemakai sendiri," katanya.

Di sisi lain pihaknya menyebutkan untuk libur lebaran bagi ASN sendiri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena menurutnya, libur lebaran tahun lebih panjang bahkan lebih kurang 10 hari lamanya. Artinya dengan adanya penambahan libur panjang tersebut, pihaknya berharap tidak ada ASN yang menambah libur atau melanggar dari waktu yang ditentukan.

"Tanggal 20 Juni kemungkinan ASN sudah masuk dan beraktivitas dikantor kembali. Jangan ada yang nambah libur, karena kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak)," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait