CURUP, CE - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mengatakan bahwa pada tahun 2019 mendatang, seluruh usaha wajib memiliki izin. Ingin mengingat pada tahun 2018 ini, sejumlah usaha masih belum memiliki izin. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Ir Afnisardi di Rejang Lebong.
"Tahun depan kita targetkan semua usaha sudah memiliki izin," ujarnya. Menurutnya, dengan semua usaha sudah memiliki izin sudah barang tentu bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, guna menargetkan semua usaha memiliki izin. Pihaknya juga akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada usaha-usaha agar memiliki izin resmi terlebih saat ini pihaknya akan mempermudah dalam pengurusan izin usaha. "Bahkan untuk penerbitan izin usaha, bisa dilakukan secara cepat dan mudah dan sehari jadi," sampainya. Di sisi lain pada tahun berikutnya, seluruh toko maupun perusahaan sudah harus melengkapi standarnya masing-masing. Mulai dari standar kerja, standar keselamatan kerja dan sebagainya. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya kecelakaan kerja atau musibah yang di alami perusahaan sewaktu-waktu. "Kedepan ini juga akan ada penertipan, kita juga bakal melakukan pembenahan di sektor ini," pungkasnya. (CE1)2019, Seluruh Usaha Wajib Miliki Izin
Kamis 13-12-2018,16:17 WIB
Editor : adminss ea
Kategori :