CURUP, CE - Menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diminta menjaga netralitas. Karena menurutnya bakal ada sanksi berat jika melanggar.
"ASN kita minta menjaga netralitas, jika melanggar bakal ada sanksi yang dikenakan," ujar Sekda RL, H RA Denni SH MM seusai menyerahkan SK pengangkatan CPNS di ruang pola Pemda RL kemarin.
Menurut Sekda bahwa aturan netralitas tersebut sudah dikeluarkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ini berdasarkan Pasal 2 huruf UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Oleh karena itu, peraturan dan imbauan tersebut harus dipatuhi oleh ASN. Kita juga meminta agar ASN tidak terjebak dan terpengaruh akan politik praktis meskipun salah satu calon merupakan keluarga," sampainya.
Tidak hanya itu, Sekda juga mengingatkan kepada para CPNS yang baru dan telah menerima SK pengangkatan kemarin juga harus bersikap netral mengingat tahun ini merupakan tahun politik.
"Termasuk CPNS juga kita minta netral, jangan sampai tidak tahu," pungkasnya. (CE5)