BENGKULU, CE - Peringatan Hari Perempuan Internasonal tahun 2019, Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Masyarakat Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Forkomwil Puspa) Provinsi Bengkulu, mendorong agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual segera diberlakukan. Hal ini sebagaimana disebutkan Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bengkulu, Asmeri Yosita kemarin.
"Kita sangat setuju dan sangat mendorong agar RUU penghapusan kekerasan seksual dapat segera direalisasikan," sampainya.
Dikatakannya bahwa pihaknya sangat mendukung penuh agar RUU ini dapat segera di sahkanenjadi undang-undang. Apalagi RUU ini terus dibahas sudah sejak 5 tahun terakhir dan masih belum juga di sahkan.
"Hasil dari Dialog Partisipasi soal RUU penghapusan kekerasan seksual yang kita gelar hari ini (kemarin, red), akan segera kita sampaikan ke Kementerian PP-PA melalui Dinas PP-PA PP KB dan teman-teman ormas perempuan dan anak. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan penuh kita terhadap pengesahan RUU tersebut," katanya.
Terpisah, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti juga turut menyatakan kesetujuannya terhadap RUU tersebut. Hal ini agar semakin menjamin keterpenuhan peningkatan aspek kehidupan terutama pada kaum perempuan.
"Kita sangat mendorong Forkomwil Puspa untuk menyampaikan hasil dialog pada hari ini, dalam rangka mendorong disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksua menjadi Undang-undang," singkatnya. (CE2)