PLN Warning Pelanggan Nunggak

Senin 15-04-2019,13:23 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Khaidir Nasir

CURUP, CE - PT PLN Unit Pelayanan Curup memberikan sanksi denda bagi pelanggan yang menunggak. Disisi lain sebagai penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini disampaikan Khaidir selaku manajer PT PLN unit pelayanan Curup.

"Iya, tidak hanya memberikan denda bagi para pelanggannya yang menggunakan sistem listrik pasca bayar atau meteran biasa. Namun, bila tunggakan lebih dari sebulan, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik," ujarnya.

Lebih lanjut, Khaidir menyampaikan besaran denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan. Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan. Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan. Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan. Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan. Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan. Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan. Namun, bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, pihak PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak."Sebelum pembongkaran, kita terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik. Sebenarnya kita tidak mengharapkan adanya pemutusan listrik. Harapan kami, pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik," jelasnya.Sementara itu, Khaidir menyampaikan dari ribuan pelanggan wilayah PLN Curup. Dari jumlah tersebut masih banyak sekali ditemukan pelanggan pasca bayar PLN menunggak tagihan listrik."Dari Januari 10938 pelanggan dengan 30928 lembar, sedangkan bulan februari 12157 dengan 34488 lembar. Dan terakhir bulan maret ada 34068 lembar pelanggan yang menunggak. Jadi, mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik," pungkasnya. (CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait