Rumah Makan Mulai Terapkan Pajak 10 Persen

Rabu 24-04-2019,11:55 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

HABIBI/CE

Kabid BPKD, Hari Mulyawan saat menunjukkan target pajak restoran tahun ini.

CURUP, CE - Sejumlah Restoran termasuk rumah makan, ataupun lesehan saat ini mulai menerapkan pajak 10 persen kepada para pembeli. Dimana pengenaan pajak 10 persen tersebut setelah diberikan sosialisasi terkait pajak rumah makan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong berkisar bulan Juli lalu.

"Kita sudah sosialisasikan sebelumnya, bahwa rumah makan dan sejenisnya juga dikenakan wajib pajak. Alhamdulillah saat ini beberapa rumah makan sejenisnya sudah menerapkan itu khususnya kepada pembeli," sampai Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD RL, Hari Mulyawan SE kepada wartawan. Adapun rumah makan sejenisnya yang telah menerapkan pajak 10 persen tersebut, diantaranya warung pangsit NN21, Warung Sate Tegal, Lesehan Paris, Kuala Tripa Resto, Cafe, Warung Bakso dan beberapa pemilik rumah makan lainnya. Dimana menurut Hari, bahwa penerapan pajak 10 persen tersebut untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dalam sektor pajak restoran."Kedepan kita berharap yang lainnya juga menerapkan hal serupa untuk menunjang PAD untuk Kabupaten Rejang Lebong," katanya, Sementara itu, Hari menjelaskan bahwa tahun ini target pajak dari sektor restoran tersebut sebesar Rp 900 Juta. Sedangkan penghitungan hasil realisasi hingga bulan April ini masih terbilang kecil namun angkanya terus bergerak. Karena selain mereka yang langsung membayar ke BPKD, sebagian juga akan yang dilakukan penagihan dengan sistem jemput bola."Namun dengan mulai sadarnya pemilik rumah makan, target tersebut optimis kita capai," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait