CURUP, CE - DP3A PP dan KB Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa saat ini, masyarakat yang melakukan kepengurusan akta kelahiran anak minim. Padahal, pengurusan akta kelahiran anak tidak ada biaya yang dikeluarkan atau pengurusan dilakukan secara gratis.
Disampaikan Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Benhur Sitanggang SKM bahwa pengurusan akta kelahiran anak wajib dimiliki, dimana akta kelahiran sebagai salah satu bentuk untuk memenuhi hak anak. Di sisi lain, pemerintah pusat juga terus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
"Hak untuk mendapatkan identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh negara. Oleh karena itu sudah sepantasnya seorang anak tadi mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahir. Namun, data kepemilikan akta kelahiran rendah," ujarnya.Lebih lanjut, Benhur menyampaikan pihaknya diminta menyelenggarakan sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran tersebut. Karena mengingat rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak."Karena di Rejang Lebong salah satu cakupan kepemilikan akta kelahiran rendah. Oleh karena itu, dengan nota kesepahaman pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berupaya dalam pemenuhan hak sipil anak tadi dengan mengratiskannya," ujarnya.Sementara itu, Benhur menambahkan pihaknya akan mengadakan sosialisasi bernarasumber dari kementrian dalam waktu dekat.
"Makanya, hari Selasa (30/4) mendatang kita diminta untuk mempersiapkan segela sesuatu untuk kegiatan percepatan kepemilikan akta kelahiran di tingkat kabupaten Rejang Lebong. Dimana narasumbernya sendiri salah satunya akan diisi langsung oleh pihak Kementrian PP-PA,"pungkasnya. (CW2)